Senin, 02 November 2009

Motivasi diri

motivasi dalam Pengembangan Diri

H.R. Sofuan M.

H.R. Sofuan M. atau yang lebih dikenal sebagai Rudy Madian saat ini aktif sebagai konsultan dalam bidang eksport pertanian-pertambangan, management dan keuangan. Rudy adalah seseorang yang percaya betul bahwa kekuatan ada dalam diri kita sendiri. Dan bahwa kebahagiaan adalah selalu ada dalam diri kita. Menurut Rudy senjata paling ampuh dalam pengembangan diri adalah bersyukur dan menjadikan rasa kasih sebagai alat dalam kehidupan ini.

View all articles by H.R. Sofuan M.

Membangkitkan Motivasi untuk Mencapai Tujuan Anda

Kata motivasi semakin sering digunakan akhir-akhir ini. Baik itu di buku-buku populer, seminar-seminar atau lainnya, terutama dalam hal yang menyangkut pengembangan diri. Apa sebenarnya motivasi itu, dari mana dan kenapa perlu motivasi terutama dalam pengembangan diri? Bila anda mempunyai keinginan, maka anda perlu motivasi untuk memanifestasi keinginan tersebut. Hanya dengan afirmasi atau niat,  tanpa motivasi, belum cukup untuk mewujudkannya.

"Saya bermotivasi tinggi untuk memperbaiki diri sendiri" sebuah contoh  kalimat yang digunakan untuk  menaikkan motivasi pada diri kita sendiri, untuk sesuatu yang kita inginkan.

Jadi apa sebenarnya motivasi itu?

Motivasi adalah daya pendorong dari keinginan kita agar terwujud. Motivasi adalah sebuah energi pendorong yang berasal dari dalam kita sendiri.

Motivasi adalah daya pendorong dari keinginan kita agar terwujud. Energi pendorong dari dalam agar apapun yang kita inginkan dapat terwujud. Motivasi erat sekali hubungannya dengan keinginan dan ambisi, bila salah satunya tidak ada, motivasi pun tidak akan timbul.

Banyak dari kita yang mempunyai keinginan dan ambisi besar, tapi kurang mempunyai inisiatif dan kemauan untuk mengambil langkah untuk mencapainya. Ini menunjukkan kurangnya enrgi pendorong dari dalam diri kita sendiri atau kurang motivasi.

Motivasi akan menguatkan ambisi, meningkatkan inisiatif dan akan membantu dalam mengarahkan energi kita untuk mencapai apa yang kita inginkan. Dengan motivasi yang benar kita akan semakin mendekati keinginan kita.

Biasanya motivasi akan besar, bila orang tersebut mempunyai visi jelas dari apa yang diinginkan. Ia mempunyai gambaran mental yang jelas dari kondisi yang diinginkan dan mempunyai keinginan besar untuk mencapainya. Motivasilah yang akan membuat dirinya melangkah maju dan mengambil langkah selanjutnya untuk merealisasikan apa yang diinginkannya.

Lakukan apapun dalam pengembangan diri anda dengan motivasi, baik itu karir, hubungan, spiritual, pekerjaan, menulis, memasak, membeli rumah, mendapatkan pacar, mengajar anak atau apapun. Motivasi ini akan ada, bila ada visi yang jelas dari apa yang anda akan lakukan, mengetahui apa yang akan anda lakukan dan percaya akan kekuatan yang ada pada anda sendiri. Ia akan merupakan kunci sukses dari apapun yang anda lakukan.

Untuk termotivasi, ketahui terlebih dahulu apa yang anda inginkan selanjutnya anda harus dapat meningkatkan energi keinginan itu dan siap untuk melakukan apa saja agar keinginan dapat tercapai.

Motivasi berkaitan erat dengan tercapainya sesuatu keinginan. Sering kita gagal mencapai apa yang kita lakukan, misalnya berhenti minum kopi, merokok dan lainnya karena motivasinya kurang.

Apakah hubungannya motivasi dengan emosi? Sangat erat hubungannya. Keduanya diperlukan untuk proses tercapainya suatu keinginan. Disiplin adalah hal yang perlu agar keinginan tercapai. Untuk tetap disiplin, motivasi yang tinggi akan sangat membantu.

Dalam kehidupan kita, kita sering meniatkan untuk melakukan pengembangan atau merubah kondisi yang kita miliki, tapi sering tidak dilakukan dan berhenti hanya sebagai niat saja. Kenapa berhenti? Itu terjadi karena kurangnya motivasi, antusiasme, keinginan, determinasi, kemauan dan disiplin.

Cobalah setelah membaca tulisan ini untuk benar-benar mengembangkan atau merubah kondisi yang tidak sesuai yang ada dalam diri anda, anda pasti bisa.

Apakah anda sudah termotivasi?

Senin, 26 Oktober 2009

hukum

QUO VADIS PUTUSAN MA?
Oleh: Pan Mohamad Faiz*

Atmosfer politik Indonesia akhir-akhir ini memanas. Dua gugatan terhadap Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pilpres telah dilayangkan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menengarai hasil penghitungan KPU tidak sah karena terlalu banyak pelanggaran dan kesalahan selama proses pemilihan presiden, baik secara prosedural maupun substansial. Sementara itu, minggu sebelumnya dunia perpolitikan kita lebih dahulu dikejutkan oleh keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 15 P/HUM/2009 bertanggal 18 Juni 2009.

MA memutuskan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU No 15/2009 terkait cara penghitungan tahap kedua untuk kursi DPR. Memang dalam putusan tersebut MA tidak mengutak-atik perolehan kursi partai politik yang berhak duduk di Senayan, namun secara tidak langsung dipastikan akan memengaruhi perolehan kursi dari banyak partai politik papan menengah.

Implikasinya,menurut CETRO, 66 kursi di DPR RI diperkirakan akan beralih partai! (Seputar Indonesia, 28/7). Karena putusan MA tersebut sangat berdampak pada konfigurasi politik nasional untuk lima tahun ke depan, tak ayal sensitivitas politiknya pun sangat tinggi. Akibatnya, ingar-bingar dan kemelut antara pihak yang diuntungkan dan dirugikan atas putusan tersebut kontan menghiasi berbagai media cetak dan elektronik.

Sayangnya, respons yang keluar dalam menanggapi putusan tersebut justru lebih banyak berhulu pada respons politik, bukan berangkat melalui respons hukum. Sejatinya,suatu produk hukum dan pengadilan harus pula ditanggapi dengan kajian yuridis, bukan justru dihadapkan sekadar dengan analisis dan bumbu politis.

KPU pun kian menjadi sorotan tajam dan berada pada posisi yang dilematis serta terjepit dalam kondisi ini. Di satu sisi KPU wajib menjalankan putusan tersebut, di sisi lain apabila melaksanakan putusan tersebut dapat mengakibatkan guncangnya sendi-sendi sistem politik dan pemilu yang bermuara pada keterpilihan kursi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Titik Lemah Putusan

Putusan MA memang sudah dibacakan, namun ruang untuk mengkritiknya dalam koridor hukum tetaplah terbuka lebar. Tetap dengan menghormatinya, paling sedikit terdapat empat titik kelemahan krusial dalam putusan tersebut.

Pertama, permohonan sejenis untuk pengujian materi Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU No. 15/2009 sebenarnya pernah diajukan dan diputus pada 2 Juni 2009 dengan amar putusan menolak permohonan untuk pemohon Hasto Kristyanto dan tidak dapat diterima untuk pemohon A Eddy Susetyo (vide Putusan Nomor 12 P/HUM/2009).

Atas substansi permohonan yang sama dengan komposisi majelis yang sama pula, seyogianya permohonan yang diajukan oleh Zainal Ma’arif (vide Putusan Nomor 15 P/HUM/2009) tidak dapat diuji kembali (nebis in idem) atau setidak-tidaknya menyatakan amar putusan yang serupa, sebab apabila kita perbandingkan dalil dan materi permohonan, sebenarnya tidak ada perbedaan yang mendasar dari keduanya.

Kedua, menafsirkan Pasal 205 ayat (4) UU No 10/2008 dengan cara “Partai politik yang sudah memperoleh kursi pada tahap I karena mencapai BPP harus diikutkan kembali pada penghitungan perolehan kursi pada tahap II tanpa menggunakan sisa suara yang dimilikinya,tetapi secara utuh diperhitungkan semua suaranya,”(vide halaman 8) adalah tafsir yang terlalu dipaksakan.

Dengan cara penghitungan demikian, maka akan terjadi “double counting” dalam penentuan kursi, yaitu dihitung dua kali di tahap pertama dan juga di tahap kedua, hal mana bertentangan dengan prinsip "one person one vote". Tafsir ini pun tidak lagi kompatibel dengan sistem proporsional yang telah diterapkan sejak lama di Indonesia.

Bila pun ada kelemahan karena dianggap tidak adil dalam mengonversi jumlah suara partai dengan jumlah suara kursi, maka hal ini memang sedari awal telah diakui secara sadar namun disepakati untuk tetap diberlakukan, mengingat tidak ada satu sistem pemilu pun yang hadir tanpa celah dan kelemahan masing-masing (Florian Bieber, 2007).

Ketiga, amar putusan a quo juga tidak konsisten dan sinkron antara satu dan yang lain. Angka kedua amar putusan justru memutuskan bahwa Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU No No 15/2009 “Pembentukannya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan lebih tinggi yaitu UU No 10/2008,” (vide halaman 16). Dengan kata lain, diputus dalam ranah uji formil, padahal permohonan berbicara pada ranah pengujian materiil yang tentu keduanya memiliki konskuensi putusan berbeda.

Seandainya pun “pembentukannya” yang dianggap bertentangan, maka rujukan seharusnya adalah UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bukan UU No. 10/2008 mengenai Pemilu Legislatif.

Keempat, amar yang memerintahkan KPU untuk merevisi dan menunda pelaksanaan Keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/2009 merupakan perintah yang kebablasan (overheated). Memutus permohonan tersebut tidak bisa serta-merta disandingkan dengan putusan yang dikeluarkan oleh MK terkait penerapan Pasal 205, sebab objek dan kewenangan yang sedang dijalankan berada pada ranahnya masing-masing yang berbeda. Lagipula, apabila kita telaah secara cermat, Keputusan KPU Nomor 259/Kpts/KPU/2009 yang diadili oleh MA tanggal 18 Juni 2009 telah dinyatakan batal demi hukum oleh MK sejak 11 Juni 2009, sedangkan putusan MA tersebut diputus kemudian pada 18 Juni 2009.

Tentu masih banyak lagi aspek yang bisa diperdebatkan atas perkara yang diputus oleh MA tersebut. Misalnya berwenang atau tidaknya MA menguji peraturan KPU yang status dan kedudukannya memperoleh tempat khusus dalam peraturan perundang-undangan, atau terhadap keberlakuan surut-tidaknya suatu putusan judicial review.

Upaya Hukum

Tentu kita berharap, apabila terdapat ketidakpuasan atas putusan MA tersebut, para pihak juga dewasa menyikapinya dengan jalur hukum yang tersedia. Putusan MA sejatinya dihormati dengan pelaksanaan. Namun sepanjang masih tersedia upaya hukum dan apabila diperlukan, maka kreativitas yudisial (judicial creativity) berdasar hukum perlu ditempuh baik oleh KPU maupun para pihak yang merasa dirugikan dalam membuka jalur yang buntu.

Begitu pula dengan para hakim, dengan pertimbangan di atas seharusnya tidak perlu ragu melakukan aktivitas yudisial (judicial activism) seandainya bermaksud untuk meluruskan kembali putusan tersebut berdasarkan keadilan dan hati nuraninya (Kermit Roosevelt 2008). Upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atau menguji konstitusionalitas dan penafsiran Pasal 205 ayat (4) UU 10/2009 ke Mahkamah Konstitusi, mungkin saja menjadi alternatif jalur solusi hukum yang dapat diambil.

Hanya saja yang perlu dipahami adalah ketika jalur hukum yang tersedia telah habis (exhausted), maka para pihak, suka tidak suka, mau tidak mau,harus tunduk dan patuh serta menghormati pada apapun putusannya nanti. Akhirnya KPU pun tidak perlu lagi merasa cemas atas putusan tersebut, sepanjang respons dan tindakan yang muncul adalah respons hukum, bukan sebaliknya, respons politik yang sering kali hanya berbicara untuk kepentingan sesaat. (*)
* Alumnus Pascasarjana Perbandingan Hukum Konstitusi (M.C.L.) pada Faculty of Law, University of Delhi. Pemerhati Hukum dan Konstitusi pada The Center of Law Information (The CeLI).

Sumber: Seputar Indonesia, 30 Juli 2009
Link: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/258646/

Labels: , ,


READ MORE...

Monday, July 20, 2009

Lomba Karya Tulis Mahkamah Konstitusi 2009

Dear para pengunjung setia Blawg JURNAL HUKUM,

Sekedar menginfokan mungkin ada di antara rekan-rekan yang tertarik untuk ikut Lomba Karya Tulis dan/atau Foto Jurnalistik Mahkamah Konstitusi untuk Tahun 2009 ini. Info selengkapnya mengenai Lomba Karya Tulis dapat dilihat di bawah, sementara itu untuk Lomba Foto Jurnalistik keterangannya dapat diunduh di laman MK. Bagi rekan-rekan mahasiswa hukum, akan diadakan juga Lomba Debat Konstitusi yang infonya dapat ditanyakan kepada Dekanat Fakultas Hukum masing-masing. Jika berkenan, mohon info ini juga dapat disampaikan kepada yang membutuhkan.

Terima kasih dan selamat berpartisipasi.

Salam Hormat,

Pan Mohamad Faiz
Mahkamah Konstitusi RI


# http://jurnalhukum.blogspot.com#

* LOMBA KARYA TULIS MAHKAMAH KONSTITUSI 2009 *

Tema karya tulis yang dilombakan adalah Peran Mahkamah Konstitusi dalam Proses Demokratisasi.

Dengan sub tema:

  • Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Pemilihan Umum yang Jujur dan Adil;
  • Peran Mahkamah Konstitusi dalam Konsolidasi Demokrasi di Indonesia;
  • Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislator;
  • Kekuatan dan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Hukum Nasional;
  • Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional Warga Negara;
  • Menggagas Constitutional Complaint di Indonesia.
Lomba Karya Tulis MK ini terbuka bagi akademisi, jurnalis, dan masyarakat umum danLomba tidak diperuntukkan bagi segenap pegawai Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Para juara akan mendapatkan hadiah sebagai berikut:

Juara I : Uang Tunai Rp. 7.500.000,- + Piagam Penghargaan + buku-buku terbitan Setjen dan Kepaniteraan MKRI.

Juara II : Uang Tunai Rp. 6.500.000,- + Piagam Penghargaan + buku-buku terbitan Setjen dan Kepaniteraan MKRI.

Juara III : Uang Tunai Rp. 5.000.000,- + Piagam Penghargaan + buku-buku terbitan Setjen dan Kepaniteraan MKRI.

Pajak hadiah Lomba Karya Tulis ditanggung oleh pemenang.

Hasil karya pemenang dan finalis akan dimuat dalam Jurnal Konstitusi yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK.

Naskah soft copy dan hard copy karya tulis dikirimkan melalui pos kepada:

PANITIA LOMBA KARYA TULIS MK, Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat 10110/PO Box 999 Jakarta 10000.

Soft copy karya tulis dapat juga dikirimkan melalui Email: karyatulis@mahkamahkonstitusi.go.id. Naskah harus sudah diterima Panitia Lomba paling lambat Senin, 3 Agustus 2009 (cap pos).

Para pemenang namanya diumumkan di media massa dan laman MKRI: www.mahkamahkonstit usi.go.id.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Humas Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta 10110, telepon (021) 23529000 Ext. 18212, faks. (021) 386 3877.

Ketentuan penulisan dan sistematika penulisan juga dapat diunduh pada www.mahkamahkonstit usi.go.id.

Labels: ,


READ MORE...

Tuesday, June 30, 2009

Sengketa Antarcaleg

SENGKETA ANTARCALEG
Oleh: Pan Mohamad Faiz*

Usai sudah perhelatan 30 hari persidangan sengketa Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK). Data terakhir menunjukkan bahwa dari 44 partai politik peserta Pemilu 2009, hanya 2 (dua) partai politik saja yang tidak mengajukan permohonan sengketa ke MK. Sedangkan untuk sengketa Pemilu anggota DPD, permohonan didaftarkan oleh 27 calon anggota perseorangan yang berasal dari berbagai provinsi di tanah air. Apabila dihitung jumlah keseluruhan kasusnya, maka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2009 sebanyak 722 kasus atau sekitar 275% lebih banyak dari Pemilu 2004.

Meningkatnya jumlah kasus yang dipersengketakan di arena Mahkamah setidaknya disebabkan beberapa hal. Pertama, jumlah partai politik peserta Pemilu 2009 membengkak hampir 100%, yaitu dari 24 partai politik menjadi 44 partai politik. Kedua, pemahaman dan kesiapan partai politik perihal penyelesaian sengketa Pemilu sedikit lebih baik dari sebelumnya. Ketiga, carut-marut proses penyelenggaraan Pemilu juga berimbas terhadap merebaknya kasus sengketa Pemilu kali ini.

Benarkah pelaksanaan Pemilu 2009 yang penuh dengan duri dan onak ini berakibat pada meningkatnya angka sengketa Pemilu? Statistika perkara PHPU 2009 memperlihatkan bahwa dari 615 kasus partai politik yang disidangkan oleh MK, ternyata sekitar 10,24% kasus dikabulkan, sedangkan 63,74% kasus ditolak, sejumlah 17,89% kasus tidak diterima, dan 17 kasus ditarik kembali, serta 7 kasus dipertintahkan untuk dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang. Sementara itu, untuk kasus sengketa caleg perseorangan anggota DPD, hanya 3,74% dari 107 kasus yang dikabulkan oleh MK.

Angka statistik tersebut tentu tidak dapat dijadikan satu-satunya parameter mengenai berjalan mulus-tidaknya proses penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2009. Sebab selain belum tertib-teraturnya pengajuan dan kelengkapan bukti permohonan para Pemohon, disinyalir masih banyak lagi sengketa dan perselisihan hasil Pemilu yang tidak sempat didaftarkan karena keterbatasan akses informasi dan minimnya tenggang waktu permohonan 3 x 24 jam. Belum lagi apabila perselisihan hasil penghitungan suara antarcaleg dalam satu parpol juga dihitung.

Potensi sengketa sebagaimana tersebut terakhir patut menjadi perhatian bersama, mengingat pasca dikeluarkannya Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tertanggal 23 Desember 2008, satu suara untuk seorang caleg akan menjadi amat berharga artinya karena penetapan caleg terpilih tidak lagi menggunakan nomor urut dalam satu partai, melainkan berdasarkan jumlah suara terbanyak.

Kewenangan Mahkamah

Masuknya permohonan sengketa antarcaleg dari beberapa partai politik besar dalam PHPU 2009 sebenarnya cukup menarik untuk dikaji. Pasalnya, perdebatan tajam sempat menyeruak di dalam persidangan tatkala KPU berpendapat bahwa permohonan demikian tidaklah menjadi kewenangan MK untuk memutuskannya, melainkan menjadi persoalan internal dari partai politik yang bersangkutan.

Ketentuan dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 74 ayat (1) huruf c UU MK juncto Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK Nomor 16 Tahun 2009 memang menegaskan bahwa para pihak yang mempunyai kepentingan langsung dalam PHPU anggota DPR dan DPRD adalah partai politik peserta Pemilu, bukan calon anggota legislatif secara orang-perorangan. Lebih lanjut ditentukan pula bahwa permohonan PHPU haruslah memengaruhi perolehan kursi partai politik peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan, sehingga tidak berpindahnya kursi dari partai politik satu ke partai politik lain dalam konteks sengketa antarcaleg dianggap bukan menjadi objek sengketa Pemilu.

Perdebatan panjang tersebut akhirnya padam setelah MK turut memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan dari beberapa partai politik yang menyertakan kasus sengketa antarcaleg. Setidaknya terdapat 2 (dua) pertimbangan komulatif MK dalam memutus jenis sengketa tersebut: Pertama, syarat subjectum litis yaitu permohonan tersebut harus tetap diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik atau nama yang sejenisnya, bukan oleh masing-masing caleg yang bersangkutan secara otonom; Kedua, syarat objectum litis yaitu objek yang dipermasalahkan haruslah tetap Keputusan KPU tentang perolehan suara hasil Pemilu yang berkaitan dengan perolehan suara setiap caleg dalam satu parpol.

Dengan demikian dapat ditafsirkan bahwa permohonan PHPU yang memengaruhi perolehan kursi partai politik kini diartikan tidak saja terbatas pada “berpindahnya” suatu kursi legislatif dari parpol satu ke parpol lainnya, namun juga “bergeser” atau “beralihnya” kursi caleg terpilih kepada caleg lainnya dalam satu parpol. Penafsiran tersebut semakin diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah yang mengabulkan setidaknya 14 (empat belas) permohonan sengketa antarcaleg yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat partai-partai politik.

Pisau Bermata Dua

Secara yuridis, penyebutan istilah “sengketa antarcaleg” sebenarnya kurang tepat, karena yang berhadapan tetap KPU dan Partai Politik. Namun oleh karena alasan dan karakteristik praksis, penggunaan istilah “sengketa antarcaleg” cenderung lebih mudah dipahami publik. Terlepas dari penggunaan istilah tersebut, sengketa antarcaleg bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi dapat mengembalikan hak-hak para caleg yang terciderai, namun di sisi lain berpotensi membuka rupa dan tindak-tanduk dari caleg lainnya yang sama-sama sedang berkompetisi dalam satu parpol.

Apabila inti permasalahan sengketa antarcaleg hanyalah seputar kesalahan teknis penghitungan angka-angka akibat human error, maka hal tersebut tidaklah perlu dikhawatirkan. Namun seandainya saja yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa antarcaleg adalah adanya indikasi penggelembungan atau penyusutan suara, kampanye intimidasi dan berbau SARA, atau jual-beli suara yang dilakukan oleh para caleg satu parpol untuk memperoleh suara terbanyak, maka nama baik caleg dan parpol yang bersangkutan sudah pasti akan menjadi taruhannya. Pada titik inilah besar kemungkinan teori Thomas Hobbes dalam Leviathan yang menyatakan “homo homini lupus” (manusia adalah serigala bagi manusia lainnya) dapat terjadi.

Berdasarkan kacamata Partai Politik, mencuatnya sengketa antarcaleg ke permukaan justru berpotensi menjadi boomerang bagi kredibilitas dan integritas kader-kader partai di mata anggota dan konstituennya sendiri, terlebih lagi jika indikasi penyimpangan tersebut dilakukan secara berjamaah dengan melibatkan caleg-caleg tertentu. Akan tetapi sebaliknya, menurut perspektif masyarakat umum, terbukanya jalur sengketa antarcaleg justru dapat memperkuat fungsi saling kontrol dan evaluasi terhadap penyimpangan para caleg atau kandidat peserta Pemilu dalam proses berdemokrasi.

Jika memang alam demokrasi Indonesia ingin dibangun di atas pondasi kejujuran dan keadilan, sejatinya partai politik yang sehat dan modern tidak perlu khawatir dengan munculnya sengketa antarcaleg, apalagi atas nama Dewan Pimpinan Pusat sampai harus menghalang-halangi proses pencarian hukum dan keadilan bagi para kadernya sendiri.

Tindakan parpol adalah cerminan dalam bernegara; masyarakat kini semakin pandai dalam memberikan penilaian terhadap hal tersebut. Seandainya saja suatu parpol tidak mau dan tidak mampu mengelola konflik internalnya, maka sulit rasanya memberikan kepercayaan dan harapan kepadanya dalam menjalankan tugas yang lebih berat lagi yaitu mengelola bangsa yang besar dan pluralistik seperti Indonesia. Semoga kita semua dapat memetik pelajaran berharga ini guna perbaikan dan penyempurnaan Pemilu 2014.

* Pendiri Lembaga Pengkajian Hukum dan Kepemerintahan Indonesia (LPHKI).

Labels: , ,


READ MORE...

Monday, June 08, 2009

Sang "Markus" (Cerpen Bagian I)

BUDAYA

Budaya Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari

Kebudayaan Indonesia dapat didefinisikan sebagai seluruh kebudayaan lokal yang telah ada sebelum bentuknya nasional Indonesia pada tahun 1945. Seluruh kebudayaan lokal yang berasal dari kebudayaan beraneka ragam suku-suku di Indonesia merupakan bagian integral daripada kebudayaan Indonesia.

Kebudayaan Indonesia walau beraneka ragam, namun pada dasarnya terbentuk dan dipengaruhi oleh kebudayaan besar lainnya seperti kebudayaan Tionghoa, kebudayaan India dan kebudayaan Arab. Kebudayaan India terutama masuk dari penyebaran agama Hindu dan Buddha di Nusantara jauh sebelum Indonesia terbentuk. Kerajaan-kerajaan yang bernafaskan agama Hindu dan Budha sempat mendominasi Nusantara pada abad ke-5 Masehi ditandai dengan berdirinya kerajaan tertua di Nusantara, Kutai, sampai pada penghujung abad ke-15 Masehi.

Kebudayaan Tionghoa masuk dan mempengaruhi kebudayaan Indonesia karena interaksi perdagangan yang intensif antara pedagang-pedagang Tionghoa dan Nusantara (Sriwijaya). Selain itu, banyak pula yang masuk bersama perantau-perantau Tionghoa yang datang dari daerah selatan Tiongkok dan menetap di Nusantara. Mereka menetap dan menikahi penduduk lokal menghasilkan perpaduan kebudayaan Tionghoa dan lokal yang unik. Kebudayaan seperti inilah yang kemudian menjadi salah satu akar daripada kebudayaan lokal modern di Indonesia semisal kebudayaan Jawa dan Betawi.

Kebudayaan Arab masuk bersama dengan penyebaran agama Islam oleh pedagang-pedagang Arab yang singgah di Nusantara dalam perjalanan mereka menuju Tiongkok.

Kedatangan penjelajah dari Eropa sejak abad ke-16 ke Nusantara, dan penjajahan yang berlangsung selanjutnya, membawa berbagai bentuk kebudayaan Barat dan membentuk kebudayaan Indonesia modern sebagaimana yang dapat dijumpai sekarang. Teknologi, sistem organisasi dan politik, sistem sosial, berbagai elemen budaya seperti boga, busana, perekonomian, dan sebagainya, banyak mengadopsi kebudayaan Barat yang lambat-laun terintegrasi dalam masyarakat.

Daftar isi

[sembunyikan]

[sunting] Kebudayaan tradisional Indonesia

[sunting] Rumah adat

[sunting] Tarian

[sunting] Lagu

  • Jakarta: Kicir-kicir, Jali-jali, Lenggang Kangkung.
  • Maluku : Rasa Sayang-sayange, Ayo Mama
  • Melayu : Soleram, Tanjung Katung
  • Minangkabau : Kampuang nan Jauh di Mato, Kambanglah Bungo, Indang Sungai Garinggiang
  • Aceh : Bungong Jeumpa
  • Ampar-Ampar Pisang (Kalimantan Selatan)
  • Anak Kambing Saya (Nusa Tenggara Timur)
  • Angin Mamiri (Sulawesi Selatan)
  • Anju Ahu (Sumatera Utara)
  • Apuse (Papua)
  • Ayam Den Lapeh (Sumatera Barat)
  • Barek Solok (Sumatera Barat)
  • Batanghari (Jambi)
  • Bolelebo (Nusa Tenggara Barat)
  • Bubuy Bulan (Jawa Barat)
  • Buka Pintu (Maluku)
  • Bungo Bangso (Sumatera Utara)
  • Bungong Jeumpa (Aceh)
  • Burung Tantina (Maluku)
  • Butet (Sumatera Utara)
  • Cik-Cik Periuk (Kalimantan Barat)
  • Cikala Le Pongpong (Sumatera Utara)
  • Cing Cangkeling (Jawa Barat)
  • Cuk Mak Ilang (Sumatera Selatan)
  • Dago Inang Sarge (Sumatera Utara)
  • Dayung Palinggam (Sumatera Barat)
  • Dayung Sampan (Banten)
  • Dek Sangke (Sumatera Selatan)
  • Desaku (Nusa Tenggara Timur)
  • Esa Mokan (Sulawesi Utara)
  • Es Lilin (Jawa Barat)
  • Gambang Suling (Jawa Tengah)
  • Gek Kepriye (Jawa Tengah)
  • Goro-Gorone (Maluku)
  • Gending Sriwijaya (Sumatera Selatan)
  • Gundul Pacul (Jawa Tengah)
  • Helele U Ala De Teang (Nusa Tenggara Barat)
  • Huhatee (Maluku)
  • Ilir-Ilir (Jawa Tengah)
  • Indung-Indung (Kalimantan Timur)
  • Injit-Injit Semut (Jambi)
  • Jali-Jali (Jakarta)
  • Jamuran (Jawa Tengah)
  • Kabile-Bile (Sumatera Selatan)
  • Kalayar (Kalimantan Tengah)
  • Kambanglah Bungo (Sumatera Barat)
  • Kampuang Nan Jauh Di Mato (Sumatera Barat)
  • Ka Parak Tingga (Sumatera Barat)
  • Karatagan Pahlawan (Jawa Barat)
  • Keraban Sape (Jawa Timur)
  • Keroncong Kemayoran (Jakarta)
  • Kicir-Kicir (Jakarta)
  • Kole-Kole (Maluku)
  • Lalan Belek (Bengkulu)
  • Lembah Alas (Aceh)
  • Lisoi (Sumatera Utara)
  • Madekdek Magambiri (Sumatera Utara)
  • Malam Baiko (Sumatera Barat)
  • Mande-Mande (Maluku)
  • Manuk Dadali (Jawa Barat)
  • Ma Rencong (Sulawesi Selatan)
  • Mejangeran (Bali)
  • Mariam Tomong (Sumatera Utara)
  • Moree (Nusa Tenggara Barat)
  • Nasonang Dohita Nadua (Sumatera Utara)
  • O Ina Ni Keke (Sulawesi Utara)
  • Ole Sioh (Maluku)
  • Orlen-Orlen (Nusa Tenggara Barat)
  • O Ulate (Maluku)
  • Pai Mura Rame (Nusa Tenggara Barat)
  • Pakarena (Sulawesi Selatan)
  • Panon Hideung (Jawa Barat)
  • Paris Barantai (Kalimantan Selatan)
  • Peia Tawa-Tawa (Sulawesi Tenggara)
  • Peuyeum Bandung (Jawa Barat)
  • Pileuleuyan (Jawa Barat)
  • Pinang Muda (Jambi)
  • Piso Surit (Aceh)
  • Pitik Tukung (Yogyakarta)
  • Potong Bebek Angsa (Nusa Tenggara Timur)
  • Rambadia (Sumatera Utara)
  • Rang Talu (Sumatera Barat)
  • Rasa Sayang-Sayange (Maluku)
  • Ratu Anom (Bali)
  • Saputangan Bapuncu Ampat (Kalimantan Selatan)
  • Sarinande (Maluku)
  • Selendang Mayang (Jambi)
  • Sengko-Sengko (Sumatera Utara)
  • Siboga Tacinto (Sumatera Utara)
  • Sinanggar Tulo (Sumatera Utara)
  • Sing Sing So (Sumatera Utara)
  • Sinom (Yogyakarta)
  • Si Patokaan (Sulawesi Utara)
  • Sitara Tillo (Sulawesi Utara)
  • Soleram (Riau)
  • Surilang (Jakarta)
  • Suwe Ora Jamu (Yogyakarta)
  • Tanduk Majeng (Jawa Timur)
  • Tanase (Maluku)
  • Tapian Nauli (Sumatera Utara)
  • Tari Tanggai (Sumatera Selatan)
  • Tebe Onana (Nusa Tenggara Barat)
  • Te Kate Dipanah (Yogyakarta)
  • Tokecang (Jawa Barat)
  • Tondok Kadadingku (Sulawesi Tengah)
  • Tope Gugu (Sulawesi Tengah)
  • Tumpi Wayu (Kalimantan Tengah)
  • Tutu Koda (Nusa Tenggara Barat)
  • Terang Bulan (Jakarta)
  • Yamko Rambe Yamko (Papua)
  • Bapak Pucung (Jawa Tengah)
  • Yen Ing Tawang Ono Lintang (Jawa Tengah)
  • Stasiun Balapan, Didi Kempot (Jawa Tengah)
  • Anging Mamiri, Sulawesi Parasanganta (Sulawesi Selatan)
  • bulu londong, malluya, io-io, ma'pararuk (Sulawesi Barat)

[sunting] Musik

[sunting] Alat musik

[sunting] Gambar

[sunting] Patung

[sunting] Pakaian

[sunting] Suara

  • Jawa: Sinden.
  • Sumatra: Tukang cerita.
  • Talibun : (Sibolga, Sumatera Utara)

[sunting] Sastra/tulisan

[sunting] Makanan

[sunting] Kebudayaan Modern Khas Indonesia

SBY

BIOGRAFI
► Selamat datang di situs gudang pengalaman ENSIKONESIA (ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA) ► Thank you for visiting the experience site ► TOKOHINDONESIA DOTCOM ► Biografi Jurnalistik ► The Excellent Biography ► Database Tokoh Indonesia terlengkap yang tengah dikembangkan menjadi Ensiklopedi Tokoh Indonesia online ► Anda seorang tokoh? Sudahkah Anda punya "rumah pribadi" di Plasa Web Tokoh Indonesia? ► Silakan kirimkan biografi Anda ke Redaksi Tokoh Indonesia ► Dapatkan Majalah Tokoh Indonesia di Toko Buku Gramedia, Gunung Agung, Gunung Mulia, Drug Store Hotel-Office & Mall dan Agen-Agen atau Bagian Sirkulasi Rp.14.000 Luar Jabotabek Rp.15.000 atau Berlangganan Rp.160.0000 (12 Edisi) ► Segenap Crew Tokoh Indonesia Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kepada Para Tokoh Indonesia yang berulang tahun hari ini. Semoga Selalu Sukses dan Panjang Umur ►

BIOGRAFI == 01 02 03 04 05 06 07 ==

Susilo Bambang Yudhoyono (1)

Presiden RI Pertama Pilihan Rakyat

Ini dia Presiden Republik Indonesia pertama hasil pilihan rakyat secara langsung. Lulusan terbaik Akabri (1973) yang akrab disapa SBY dan dijuluki 'Jenderal yang Berpikir', ini berenampilan tenang, berwibawa serta bertutur kata bermakna dan sistematis. Dia menyerap aspirasi dan suara hati nurani rakyat yang menginginkan perubahan yang menjadi kunci kemenangannya dalam Pemilu Presiden putaran II 20 September 2004.

Berpasangan dengan Muhammad Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden, paduan dwitunggal ini menawarkan program memberikan rasa aman, adil dan sejahtera kepada rakyat. Pasangan ini meraih suara mayoritas rakyat Indonesia (hitungan sementara 61 persen), mengungguli pasangan Megawati Soekarnoputri - KH Hasyim Muzadi.

Popularitas dengan enampilan yang tenang dan berwibawa serta tutur kata yang bermakna dan sistematis telah mengantarkan SBY pada posisi puncak kepemimpinan nasional. Penampilan publiknya mulai menonjol sejak menjabat Kepala Staf Teritorial ABRI (1998-1999) dan semakin berkibar saat menjabat Menko Polsoskam (Pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid) dan Menko Polkam (Pemerintahan Presiden Megawati Sukarnopotri).

Ketika reformasi mulai bergulir, SBY masih menjabat Kaster ABRI. Pada awal reformasi itu, TNI dihujat habis-habisan. Pada saat itu, sosok SBY semakin menonjol sebagai seorang Jenderal yang Berpikir. Ia memahami pikiran yang berkembang di masyarakat dan tidak membela secara buta institusinya. "Penghujatan terhadap TNI itu menurut saya tak lepas dari format politik Orde Baru dan peran ABRI waktu itu," katanya. Maka, Tokoh Indonesia DotCom menjulukinya sebagai 'mutiara di atas lumpur'.

Banyak orang mulai tertarik pada sosok militer yang satu ini. Pada saat institusi TNI dan oknum-oknum militernya dibenci dan dihujat, sosok SBY malah mencuat bagai butiran permata di atas lumpur. (Hampir sama dengan pengalaman Jenderal Soeharto, ketika enam jenderal TNI diculik dalam peristiwa G-30-S/PKI, 'the smiling jeneral' itu berhasil tampil sebagai 'penyelamat negeri' dan memimpin republik selama 32 tahun. Sayang, kemudian jenderal berbintang lima ini terjebak dalam budaya feodalistik dan kepemimpinan militeristik. Pengalaman Pak Harto ini, tentulah berguna sebagai guru yang terbaik bagi pemimpin nasional negeri ini).

Lulusan Terbaik

Siapakah Susilo Bambang Yudhoyono yang berhasil meraih pilihan suara hati nurani rakyat pada era reformasi dan demokratisasi itu?

Pensiunan jenderal berbintang empat berwajah tampan dan cerdas, ini adalah anak tunggal dari pasangan R. Soekotji dan Sitti Habibah. Darah prajurit menurun dari ayahnya R. Soekotji yang pensiun sebagai Letnan Satu (Peltu). Sementara ibunya, Sitti Habibah, putri salah seorang pendiri Ponpes Tremas, mendorongnya menjadi seorang penganut agama Islam yang taat. Dalam dirinya pun mengalir kental jiwa militer yang relijius.

Selain itu, lulusan terbaik Akademi Militer (Akmil) angkatan 1973, ini juga memiliki garis darah biru, sebagai keturunan bangsawan Jawa yang mengalir dari dua arah dan berujung pada Majapahit dan Sultan Hamengkubuwono II. Kakeknya dari pihak ayah, bernama R. Imam Badjuri, adalah anak dari hasil pernikahan Kasanpuro (Naib Arjosari II - darah biru Majapahit) dan RM Kustilah ( sebagai turunan kelima trah Sultan Hamengkubuwono II bernama asli RA Srenggono). Bahkan dalam silsilah lengkapnya, SBY juga memiliki garis keturunan dari Pakubuwono.


Kendati SBY anak tunggal, dia hidup dengan prihatin dan kerja keras. Pada saat sekolah di Sekolah Rakyat Gajahmada (sekarang SDN Baleharjo I), SBY tinggal bersama pamannya, Sasto Suyitno, ketika itu Lurah Desa Ploso, Pacitan. Prestasinya saat SR sudah menonjol.

Dalam proses pengasuhan yang berdisiplin keras, pada masa kecil dan remajanya, SBY juga mengasah dan menyalurkan bakat sebagai penulis puisi, cerpen, pemain teater dan pemain band.

Pria tegap yang memiliki tinggi badan sekitar 175 cm, kelahiran Pacitan, Jawa Timur, 9 September 1949, ini senang mengikuti kegiatan kesenian seperti melukis, bermain peran dalam teater dan wayang orang. Beberapa karya puisi dan cerpennya sempat dikirimkan ke majalah anak-anak waktu itu, misalnya ke Majalah Kuncung. Sedangkan aktivitas bermain band masih dilaksanakan hingga tingkat satu Akabri Darat sebagai pemegang bas gitar. Sesekali masih juga menulis puisi.

Di samping kesenian, ia juga menyukai dunia olah raga seperti bola voli, ia senang travelling, baik jalan kaki, bersepeda atau berkendaraan. Sedangkan olah raga bela diri hingga saat ini masih aktif dilakukan.

Tekadnya menjadi prajurit mengental saat kelas V SR (1961) berkunjung ke AMN di kampus Lembah Tidar Magelang.

"Saya tertarik dengan kegagahan sosok-sosok taruna AMN yang berjalan dan berbaris dengan tegap waktu itu. Ketika rombongan wisata singgah ke Yogyakarta, saya sempatkan membeli pedang, karena dalam bayangan saya, tentara itu membawa pedang dan senjata," kenang SBY.

Mewarisi sikap ayahnya yang berdisiplin keras, SBY berjuang untuk mewujudkan cita-cita masa kecilnya menjadi tentara dengan masuk Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) setelah lulus SMA akhir tahun 1968. Namun, lantaran terlambat mendaftar, SBY tidak langsung masuk Akabri. Maka dia pun sempat menjadi mahasiswa Teknik Mesin Institut 10 November Surabaya (ITS).


Namun kemudian, SBY malah memilih masuk Pendidikan Guru Sekolah Lanjutan Pertama (PGSLP) di Malang, Jawa Timur. Selagi belajar di PGSLP Malang itu, ia pun mempersiapkan diri untuk masuk Akabri.

Tahun 1970, dia pun masuk Akabri di Magelang, Jawa Tengah, setelah lulus ujian penerimaan akhir di Bandung. SBY satu angkatan dengan Agus Wirahadikusumah, Ryamizard Ryacudu, dan Prabowo Subianto. Semasa pendidikan, SBY yang mendapat julukan Jerapah, sangat menonjol. Terbukti, dia meraih predikat lulusan terbaik Akabri 1973 dengan menerima penghargaan lencana Adhi Makasaya.

Saat menempuh pendidikan di Akademi Militer, itu, SBY berkenalan dengan Kristiani Herrawati, putri Sarwo Edhie. Saat itu, Mayjen Sarwo Edhi Wibowo, menjabat Gubernur Akabri. Perkenalan terjadi saat SBY menjabat sebagai Komandan Divisi Korps Taruna.

Perkenalan itu berlanjut dengan berpacaran, bertunangan dan pernikahan. Mereka dikarunia dua orang putra Agus Harimurti Yudhoyono (mengikuti dan menyamai jejak dan prestasi SBY, lulus dari Akmil tahun 2000 dengan meraih penghargaan Bintang Adhi Makayasa) dan Edhie Baskoro Yudhoyono (lulusan terbaik SMA Taruna Nusantara, Magelang yang kemudian menekuni ilmu ekonomi).

Pendidikan militernya dilanjutkan di Airborne and Ranger Course di Fort Benning, Georgia, AS (1976), Infantry Officer Advanced Course di Fort Benning, Georgia, AS (1982-1983) dengan meraih honor graduate, Jungle Warfare Training di Panama (1983), Anti Tank Weapon Course di Belgia dan Jerman (1984), Kursus Komandan Batalyon di Bandung (1985), Seskoad di Bandung (1988-1989) dan Command and General Staff College di Fort Leavenworth, Kansas, AS (1990-1991). Gelar MA diperoleh dari Webster University AS.

Karir Militer
Dalam meniti karir, SBY sangat mengidolakan Sarwo Edhi yang tidak lain adalah bapak mertuanya sendiri. Dalam pandangannya, Sarwo Edhi adalah seorang prajurit sejati. Jiwa dan logika kemiliterannya amat kuat. Selain belajar strategi, taktik, dan kepemimpinan militer, mertuanya itu amat sederhana dalam hidup dan teguh dalam memegang prinsip-prinsip yang diyakini.

Perjalanan karier militernya, dimulai dengan memangku jabatan sebagai Dan Tonpan Yonif Linud 330 Kostrad (Komandan Peleton III di Kompi Senapan A, Batalyon Infantri Lintas Udara 330/Tri Dharma, Kostrad) tahun 1974-1976, membawahi langsung sekitar 30 prajurit.


Batalyon Linud 330 merupakan salah satu dari tiga batalyon di Brigade Infantri Lintas Udara 17 Kujang I/Kostrad, yang memiliki nama harum dalam berbagai operasi militer. Ketiga batalyon itu ialah Batalyon Infantri Lintas Udara 330/Tri Dharma, Batalyon Infantri Lintas Udara 328/Dirgahayu, dan Batalyon Infantri Lintas Udara 305/Tengkorak.


SBY, sebagai komandan peleton, giat berlatih bersama anak buahnya sehingga peletonnya sering kali menjadi andalan bagi Kompi A dalam setiap kegiatan latihan bersama kompi-kompi lainnya di tingkat batalyon. Selain itu, ia juga mendapat tugas tambahan memberi les pengetahuan umum dan bahasa Inggris bagi semua anggota batalyon.


Kefasihan berbahasa Inggris, membuatnya terpilih mengikuti pendidikan lintas udara (airborne) dan pendidikan pasukan komando (ranger) di Pusat Pendidikan Angkatan Darat Amerika Serikat, Ford Benning, Georgia, 1975.


Kemudian sekembali ke tanah air, ia memangku jabatan Komandan Peleton II Kompi A Batalyon Linud 305/Tengkorak (Dan Tonpan Yonif 305 Kostrad) tahun 1976-1977. Dia pun memimpin Pleton ini bertempur di Timor Timur.


Sepulang dari Timor Timur, ia menjadi Komandan Peleton Mortir 81 Yonif Linud 330 Kostrad (1977). Setelah itu, ia ditempatkan sebagai Pasi-2/Ops Mabrigif Linud 17 Kujang I Kostrad (1977-1978), Dan Kipan Yonif Linud 330 Kostrad (1979-1981), dan Paban Muda Sops SUAD (1981-1982).


Ketika bertugas di Mabes TNI-AD, itu SBY kembali mendapat kesempatan sekolah ke Amerika Serikat. Dari tahun 1982 hingga 1983, ia mengikuti Infantry Officer Advanced Course, Fort Benning, AS, 1982-1983 sekaligus praktek kerja-On the job training di 82-nd Airbone Division, Fort Bragg, AS, 1983. Kemudian mengikuti Jungle Warfare School, Panama, 1983 dan Antitank Weapon Course di Belgia dan Jerman, 1984, serta Kursus Komando Batalyon, 1985. Pada saat bersamaan dia menjabat Komandan Sekolah Pelatih Infanteri (1983-1985)

Lalu dia dipercaya menjabat Dan Yonif 744 Dam IX/Udayana (1986-1988) dan Paban Madyalat Sops Dam IX/Udayana (1988), sebelum mengikuti pendidikan di Sekolah Staf dan Komando TNI-AD (Seskoad) di Bandung dan keluar sebagai lulusan terbaik Seskoad 1989.

Dia pun sempat menjadi Dosen Seskoad (1989-1992), dan ditempatkan di Dinas Penerangan TNI-AD (Dispenad) dengan tugas antara lain membuat naskah pidato KSAD Jenderal Edi Sudradjat. Lalu ketika Edi Sudradjat menjabat Panglima ABRI, ia ditarik ke Mabes ABRI untuk menjadi Koordinator Staf Pribadi (Korspri) Pangab Jenderal Edi Sudradjat (1993).

Lalu, dia kembali bertugas di satuan tempur, diangkat menjadi Komandan Brigade Infantri Lintas Udara (Dan Brigif Linud) 17 Kujang I/Kostrad (1993-1994) bersama dengan Letkol Riyamizard Ryacudu. Kemudian menjabat Asops Kodam Jaya (1994-1995) dan Danrem 072/Pamungkas Kodam IV/Diponegoro (1995).

Tak lama kemudian, dia dipercaya bertugas ke Bosnia Herzegovina untuk menjadi perwira PBB (1995). Ia menjabat sebagai Kepala Pengamat Militer PBB (Chief Military Observer United Nation Protection Force) yang bertugas mengawasi genjatan senjata di bekas negara Yugoslavia berdasarkan kesepakatan Dayton, AS antara Serbia, Kroasia dan Bosnia Herzegovina.

Setelah kembali dari Bosnia, ia diangkat menjadi Kepala Staf Kodam Jaya (1996), hanya sekitar lima bulan. Saat itu Pangdam Jaya dijabat Mayjen TNI Sutiyoso, yang menggantikan Mayjen TNI Wiranto yang diangkat menjadi Panglima Kostrad. Pada saat menjabat sebagai Kasdam Jaya, terjadi peristiwa 27 Juli 1996, yang menyeret namanya menjadi salah seorang saksi dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kemudian dia menjabat Pangdam II/Sriwijaya (1996-1997) sekaligus Ketua Bakorstanasda dan Ketua Fraksi ABRI MPR (Sidang Istimewa MPR 1998) sebelum menjabat Kepala Staf Teritorial (Kaster) ABRI (1998-1999). Penampilan publiknya mulai menonjol saat menjabat Kepala Staf Teritorial ABRI tersebut.

Pada masa menjabat Kaster ABRI ini reformasi mulai bergulir. TNI dihujat habis-habisan. Pada saat itu, sosok SBY semakin menonjol sebagai seorang Jenderal yang Berpikir. Ia memahami pikiran yang berkembang di masyarakat dan tidak membela secara buta institusinya. Dia pun berperan banyak dalam upaya mereposisi peran TNI (ABRI). Rafermasi TNI dimulai pada masa ini.

Karir Politik

Sementara, langkah karir politiknya dimulai tanggal 27 Januari 2000, saat memutuskan untuk pensiun lebih dini dari militer ketika dipercaya menjabat sebagai Menteri Pertambangan dan Energi pada pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid. Ketika itu ia masih berpangkat letnan jenderal dan akhirnya pensiun dengan pangkat jenderal kehormatan.

Tak lama kemudian, SBY pun terpaksa meninggalkan posisinya sebagai Mentamben karena Gus Dur memintanya menjabat Menkopolsoskam untuk menggantikan Jenderal Wiranto yang terpaksa mengundurkan diri sebagai Menkopolsoskam.

Popularitasnya semakin berkibar saat menjabat Menko Polsoskam (Pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid) dan Menko Polkam (Pemerintahan Presiden Megawati Sukarnopotri).

Tugas terberatnya sebagai Menko Polkam adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat dan dunia bahwa keamanan di Indonesia dapat diwujudkan. Faktor keamanan inilah yang sering dijadikan investor asing untuk membatalkan rencana investasinya di Indonesia. Sedangkan dari dalam negeri, masyarakat sering kali merasa was-was dengan berbagai gangguan seperti teror bom yang kerap terjadi.

Persoalan lainnya adalah, upaya menghentikan pertikaian di daerah konflik, yang secara perlahan memperlihatkan kemajuan. Namun, karena besarnya masalah yang dihadapi, keberhasilan tugasnya itu sering tidak ditanggapi serius. Masih banyak pekerjaan besar menunggu untuk segera diselesaikan.

Menghadapi tugas berat, ternyata menjadi bagian sejarah hidup SBY yang sebelum menjadi menteri sempat diprediksi bakal menjadi orang nomor satu di lingkungan militer. Ketika Presiden KH Abdurrahman Wahid berkuasa, ia sempat diberi tugas untuk melobi keluarga mantan Presiden Soeharto. Maksud langkah persuasif yang dilakukannya itu agar keluarga cendana bersedia memberikan sebagian hartanya kepada rakyat dan bangsa. Khususnya untuk membawa pulang harta keluarga Soeharto yang diperkirakan masih tersimpan di luar negeri. Padahal saat itu masyarakat tengah menunggu dengan seksama hasil peradilan orang kuat Orde Baru tersebut.

Presiden Wahid pada awal tahun 2001 pernah memintanya untuk membentuk Crisis Centre. Dalam lembaga nonstruktural ini Presiden Wahid meminta Yudhoyono menjabat sebagai Ketua Harian dan menempatkan pusat informasi atau kegiatan (operation centre) di kantor Menko Polsoskam. Lembaga baru ini berfungsi untuk memberikan rekomendasi kepada Presiden Wahid dalam menjawab berbagai persoalan. Termasuk di antaranya sikap Kepala Negara dalam merespon pemberian dua memorandum oleh DPR.

Kisah ketika dia menjabat Menko Polsoskam (Pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid) mengukir kisah tersendiri.
Walau berulang kali menerima kepercayaan bukan berarti Yudhoyono ‘lembek’ dalam menghadapi Presiden Wahid. Ketika terdengar kabar Presiden Wahid ngotot akan menerbitkan dekrit pembubaran DPR, maka, bersama Panglima TNI Laksamana Widodo AS dan jajaran petinggi TNI lainnya, ia meminta Gus Dur mengurungkan niatnya.

Puncaknya, pada 28 Mei 2001, bersama beberapa menteri tidak merekomendasikan rencana Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Dekrit Presiden. Bahkan tidak bersedia melaksanakan Maklumat Presiden yang menugaskannya sebagai Menkopolsoskam untuk mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mengatasi krisis, memelihara keamanan, ketertiban dan hukum.

Akibatnya ia diberhentikan dengan hormat dari jabatan Menkopolsoskam pada 1 Juni 2001, kerena menolak rencana Presiden mengeluarkan Dekrit. Ketika ia ditawari jabatan Menteri Perhubungan atau Menteri Dalam Negeri namun ditolaknya.

Lalu pada Sidang Istimewa MPR-RI, 25 Juli 2001, ia dicalonkan memperebutkan jabatan Wakil Presiden yang lowong setelah Megawati Soekarnoputri dipilih menjadi presiden. Ia bersaing dengan Hamzah Haz dan Akbar Tandjung.

Pada 10 Agustus 2001, Presiden Megawati mempercayai dan melantiknya menjadi Menko Polkam Kabinet Gotong-Royong. Dia pun tampak menjalankan tugasnya dengan baik. Salah satu pelaksanaan tugasnya adalah mengumumkan pemberlakuan status darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada 19 Mei 2003, serta proses penyelesaian konflik Ambon dan Poso.

Hal itu sangat menguntungkan SBY yang sudah berancang-ancang untuk merebut kursi presiden. Kemudian popularitasnya makin memuncak. Pertama kali dia masuk bursa calon presiden, ketika Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia menimangnya menjadi salah satu kandidat calon presiden dan wakil presiden. Kemudian, Partai Demokrat yang dibidani dan didirikan bersama beberapa koleganya menyebutnya sebagai calon presiden, bukan calon wakil presiden.

Lalu iklan damainya muncul di berbagai stasiun televisi. Ia pun menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan soal tidak dilibatkannya dia dalam beberapa kegiatan kabinet yang menyangkut masalah politik dan keamanan. Lalu, suami Presiden Megawati, Taufik Kiemas menyebutnya kekanak-kanakan karena dinilai melapor kepada wartawan bukan kepada presiden (1/3/2004). Ia pun beruntung karena pers dan beberapa pengamat membangun opini bahwa ia sedang ditindas oleh Taufik Kiemas, suami Megawati.

Dalam pada itu, dua kali rapat kordinasi bidang Polkam batal dilakukan karena ketidakhadiran para menteri terkait. Tampaknya para menteri terkait tak lagi mempercayai dan menurutinya. Lalu pada 9 Maret 2004, dia pun menyurati Presiden Megawati mempertanyakan kewenangannya sekaligus minta waktu bertemu. Namun, Presiden tidak menjawab surat itu. Mensesneg Bambang Kusowo kepada pers mengatakan tidak seharusnya seorang menteri (pembantu presiden) mesti membuat surat meminta bertemu dengan presiden. Dia pun diundang mengahadiri rapat menteri terbatas. Tapi ia tidak datang.

Ia merasa suratnya tak ditanggapi. Lalu pada 11 Maret 2004, ia memilih mengundurkan diri dari jabatan Menko Polkam karena merasa kewenangannya sebagai Menko Polkam telah diambil-alih oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada situasi itu, M. Jusuf Kalla, yang menjabat Menko Kesra, menemuinya. Lalu, malam harinya, di sebuah hotel, ia bertemu Abdurrahman Wahid yang diisukan sudah sejak beberapa waktu menimangnya menjadi calon presiden dari PKB.


Jenderal yang simpatik, tampan, mudah senyum dan memikat banyak perempuan ini, ketika mengumumkan permintaan pengunduran dirinya, mengatakan "Sesuai dengan hak politik saya, jika nanti pada saatnya ada partai politik, katakanlah Partai Demokrat dan dengan gabungan partai lain yang mengusulkan saya sebagai calon presiden, insya Allah saya bersedia."

Keputusan pengunduran dirinya dinilai berbagai pihak suatu keputusan yang elegan. Dalam perjalanan kariernya, Yudhoyono, memang selalu ingin tampak elegan baik dalam bertutur maupun bersikap. Sikap itu terlihat dalam beberapa peristiwa penting yang melibatkan langsung menantu Jenderal (Purn) Sarwo Edhi Wibowo itu.

Langkah pengunduran diri ini dinilai berbagai pihak membuatnya lebih leluasa menjalankan hak politik yang akan mengantarkannya ke kursi puncak kepemimpinan nasional. Polling TokohIndonesia DotCom menempatkannya sebagai calon wakil presiden yang paling puncak.


Dwitunggal SBY-JK

Proses pengunduran dirinya yang terkesan akibat tersisihkan dalam Kabinet Megawati telah mengangkat populeritasnya. Popularitasnya semakin menonjol. Ia seorang yang beruntung memiliki popularitas politik menggungguli para tokoh poltik lainnya yang justru sebelumnya meminangnya sebagai Calon Wakil Presiden. Popularitasnya telah mendongkrak perolehan suara Partai Demokrat pada Pemilu legislatif 2004 yang menduduki peringkat lima dan mengantarkannya menjadi calon presiden.

Tak lama setelah Pemilu Legislatif April 2004, SBY pun secara resmi meminta kesediaan M. Jusuf Kalla mendampinginya sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Pasangan ideal ini dicalonkan Partai Demokrat, PKPI dan PBB.

Pada Pemilu Presiden putaran pertama 5 Juli 2004, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla ini memperoleh 39.838.184 suara (33,574 persen) diikuti pasangan Megawati-Hasyim Muzadi 31.569.104 suara (26,60 persen). Kedua pasangan itu maju ke Pemilu Presiden tahap kedua 20 September 2004.

Sementara perolehan suara tiga pasangan Capres-Cawapres lainnya yakni di urutan tiga Wiranto-Salahuddin Wahid meraih 26,286,788 suara (22,154%), urutan empat Amien Rais-Siswono Yudo Husodo 17,392,931suara (14,658%), dan urutan lima Hamzah Haz-Agum Gumelar 3,569,861suara (3,009%).

Dalam aturan main Pemilu Presiden ditetapkan jika dalam putaran pertama tidak ada pasangan Capres-Cawapres yang meraih 50% + 1n suara dengan sedikitnya 20 persen di setiap provinsi dan tersebar lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, maka peraih suara terbanyak 1 dan 2 ditetapkan untuk maju ke putaran kedua Pemilu Presiden.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara dari 32 provinsi ditambah hasil pemilu di luar negeri, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya 121.293.844 orang, atau 78,22 persen dari pemilih terdaftar 155.048.803, lebih rendah dari pemilu legislatif yang 84,07 persen.

Pasangan Yudhoyono-Jusuf meraih kemenangan di 17 provinsi, termasuk di luar negeri. Pasangan Megawati-Hasyim mengungguli pasangan calon lainnya di enam provinsi. Pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid meraih kemenangan di tujuh provinsi. Pasangan Amien Rais-Siswono Yudo Husodo meraih kemenangan di dua provinsi. Pasangan Hamzah Haz-Agum Gumelar tidak memenang di satu pun provinsi.

Kemudian pada Pemilu Presiden putara kedua 20 September 2004, SBY-JK meraih kepercayaan mayoritas rakyat Indonesia dengan perolehan suara di attas 60 persen, mengungguli pasangan Mega-Hasyim yang meraih kurang dari 40 persen suara.

Tinggal di Istana

Menjawab pertanyaan wartawan (24/9/2004), akan tinggal di mana setelah dilantik menjadi presiden, SBY menjawab: "Istana. Saya memilih akan tinggal di sana setelah dilantik." Pilihannya beserta keluarga untuk tinggal di Istana Negara didasarkan pada alasan akan lebih efisien dan efektif bagi pelaksanaan tugasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.


Menurutnya, di istana akan memudahkan pengaturan kegiatan. Tidak akan terlalu menghambat lalu lintas, pengamanan akan lebih mudah, tamu-tamu akan mudah pengaturan dan pendataannya, dan demi penghematan juga. "Kalau saya tinggal di luar istana, pasti diperlukan pembangunan sejumlah fasilitas yang sebetulnya tidak diperlukan jika saya tinggal di istana," katanya. ►crs

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)